Polsek Sungai Pinyuh - Selasa (10/12), bertempat di simpang empat Pancasila, Jalan Jurusan Mempawah, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kapolsek pimpin langsung kegiatan strong point, setelah mengecek titik titik ploating lainnya.
Tampak seorang pengendara sepeda motor yang sedang membonceng sorang ibu ditegur oleh Kapolsek Sungai Pinyuh, karena melanggar aturan Lalu Lintas yaitu tidak menggunakan helm SNI.
Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Sandhy WG Suawa, S.P., S.I.K. menjelaskan kepada pelanggar tentang aturan dalam undang undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dalam pasal 106 ayat (8) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
"Untuk sekali ini kita hanya memberikan teguran kepada Bapak, berikutnya jika tertangkap tidak menggunakan Helm SNI, akan kita lakukan penindakan", demikian teguran Kapolsek kepada pria berbaju merah dan bersepeda motor matic hijau tersebut.
(yho)
No comments:
Post a Comment