Polsek Sungai Pinyuh - Bertempat diruangan Unit Reskim Polsek Sungai Pinyuh, pada hari Senin (9/12), telah dilaksanakan mediasi atas permasalahan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Desa Sungai Purun Kecil.
Pelaku penganiayaan PBT Als A, adalah Ayah kandung dari korban. Atas kejadian tersebut pelaku mengaku menyesal dan akan lebih mengontrol emosinya, sehingga penganiayaan tersebut tidak terulang kembali.
Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Sandhy W.G.Suawa, S.P., S.I.K, menjelaskan untuk kali ini terhadap pelaku masih diberikan kesempatan untuk mediasi dan memperbaiki diri, namun apabila terulang kembali maka akan langsung di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BRIPKA Riska Kurniawan, selaku Bhabinkamtibmas Desa Sungai Purun Kecil menambahkan bahwa Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sungai Pinyuh masih memberi kesempatan kepada pelaku untuk dimediasi dengan pertimbangan kemanusiaan dan kesediaan dari pelapor, yang merupakan ibu korban untuk memberi kesempatan. Diketahui bahwa terlapor dan pelapor merupakan suami istri, namun saat ini sudah berpisah rumah.
Pelapor sendiri memberikan apresiasi atas respon Pihak Kepolisian terhadap pelaporan / pengaduan yang dibuatnya, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis dan permintaan visum et repertum hingga mengamankan pelaku tersebut.
(rk/yho)
No comments:
Post a Comment