Monday, September 14, 2020

Personil Polsek Sungai Pinyuh berikan teguran kepada pengendara yang tidak pakai masker

Polsek Sungai Pinyuh - Telah dilaksanakan kegiatan strong poin dan himbauan patuhi protokol kesehatan kepada masyarakat di Pasar Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah oleh Polsek Sungai Pinyuh, Senin(11/9/2020) pagi.

Adapun titik strong poin adalah Bundaran Depan Pos Lantas Sungai Pinyuh, Simpang Empat Gg.Pancasila Jalan Jurusan Mempawah dan Simpang Tiga Depan Toko Sanyo dengan sasaran kegiatan tersebut antara lain:
1. Masyarakat yang tidak pakai masker saat beraktifitas di Pasar Sungai Pinyuh
2. Arus lalu lintas.

Kegiatan strong poin dan himbauan  dipimpin oleh Kapolsek Sungai Pinyuh Kompol B.Sembiring, S.H,M.H beserta anggota dengan ploting poin sebagai berikut:
a. Bundaran depan Pos Lantas Sungai Pinyuh
Kekuatan Personil 3:
1). Iptu Sanudin
2). Briptu Yulianto
3). Bripda Ronni Purwanto

b. Simpang Empat Gg. Pancasila Jalan Jurusan Mempawah.
Kekuatan Personil 2:
1). Briptu Nanda Dwi Haryanto
2). Bripda Gema Cipta Reformasi

c.Simpang Tiga Depan Toko Sanyo Jalan Raya Seliung.
Kekuatan Personil 10:
1). Kompol B.Sembiring,SH,MH
2). AKP Budi Santoso
3). AKP Sunardi
4). Iptu Oo Basrodin
5). Iptu Siswandi
6). Aiptu Luhut Sormin
7). Bripka Ronal Marbun
8). Brigpol Yohanes HU
9). Brigpol Slamet Riyadi
10).Brigpol Jonas Leo Siagian

Dalam kegiatan strong poin dilakukan himbauan protokol kesehatan dan sosialisasi Peraturan Bupati Mempawah Nomor 50 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hasil yang ditemukan dalam kegiatan strong poin masih banyak ditemui para pengendara ranmor roda dua yang tidak mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memakai masker, sehingga langkah-langkah yang diambil adalah memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker. 

"Kita kasih teguran terhadap masyarakat yang tidak pakai masker untuk kembali pulang kerumah dan mengambil masker, ini kita masih kasih teguran, nanti kita akan terapkan penegakkan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 50 Tahun 2020 dengan sanksi teguran lisan dan tertulis, kerja sosial dan denda administratif", tegas Kapolsek Kompol B.Sembiring.

No comments:

Post a Comment

SatBinmas laksanakan SELABER (Senandung Lagu Bersama) guna sampaikan himbauan Kamtibmas  Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binm...