Bertempat di kantor Desa Sungai Bakau Besar Laut Kapolsek
Sungai Pinyuh beserta anggota menindaklanjuti Aduan petani dan warga terhadap
ulah para pemain layangan di Desa Sungai Bakau Besar Laut Kecamatan Sungai
Pinyuh Kab.Mempawah.
Dalam menindak lanjuti aduan tersebut Kapolsek Sungai Pinyuh
Kompol M.Pangaribuan,SH,MH bersama dengan Danramil 1201 Sungai Pinyuh menemui
pihak pihak
-Kepala Desa Sungai Bakau Besar Laut sdr.Iwan Supardi
- Bhabinkamtibmas Desa Sungai Bakau Besar Laut Bripka Eko
Mustafa
- Babinsa Desa Sungai Bakau Besar Laut Praka Usriyansyah
- Ketua Rt 13 sdr.Bakri
- Kelompok Tani Desa Sungai Bakau Besar Laut yang berjumlah
kurang lebih 4 orang.(17-04-2020)
Dalam rangka menghimbau dan memberikan pengertian serta
penjelasan terkait dengan aturan aturan hukum yang berlaku.
Hasil tindak lanjut tersebut disepakati bahwa pihak Desa
Sungai Bakau Besar Laut mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan bermain
layang layang di wilayah Desa Sungai Bakau Besar Laut (data terlampir ).
Kronologis awal kejadian adanya komplain terhadap para
pemain layangan di Desa Sungai Bakau Besar Laut bahwa pada hari Rabu tanggal 15
April 2020 sekitar pukul 17.00 wib anggota Koramil 1201 Sungai Pinyuh melakukan
upaya pembubaran para pemain dan pemutusan layangan, akan tetapi dari sebagian
besar pemain layangan adalah anak anak Rt 013 Desa Sungai Bakau Besar laut yang
dengan tindakan anggota Koramil 1201 Sungai Pinyuh membuat ketakutan anak anak yang bermain
layangan. Akibat tindakan anggota Koramil 1201 Sungai Pinyuh tersebut ketua Rt
013 Sdr.Bakri mengajukan protes dengan alasan tindakan yang dilakukan oleh
aparat yang terkesan arogan dan tidak membina warga masyarakat.
Terkait dengan komplain warga /petani terhadap aktifitas
permainan layangan tersebut adalah bahwa akibat dampak dari permainan layangan
menyebabkan tanaman padi rusak di injak oleh para pemain layangan selain dampak
lain yang sering terjadi seperti Tali layangan yang mengakibatkan luka dan
kecelakaan bagi pengguna kendaraan bermotor dan adanya dugaan permainan
layangan terindikasi perjudian.
Terhadap permainan layangan di wilayah Kecamatan Sungai
Pinyuh diantaranya di wilayah Kelurahan Sungai Pinyuh ( Jalan Pancasila), Desa
Sungai Batang, Desa Sungai Bakau Besar Laut, Polsek Sungai Pinyuh telah
mengambil langkah langkah
- Menghimbau dan Teguran kepada Para pemain layangan melalui
Bhabinkamtibmas
- Membubarkan kegiatan permainan layangan melalui Unit
Sabhara Polsek dan Reskrim Polsek Sungai Pinyuh.
- Penggalangan kepada tokoh masyarakat di sekitar lokasi
permainan layang layang
- Koordinasi dengan Camat, Lurah, Kepala Desa dan Ketua Rt
didalam menyikapi dampak yang ditimbulkan terkait permainan layang layang.
Tindak lanjut dan penyelesaian permasalahan terkait dengan
komplain warga /Petani kepada pemain layangan selesai pukul 13.30 wib selama
giat berlangsung situasi kondusif.
Bahwa penyebab terjadinya komplain warga /petani kepada para
pemain layangan dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan dari permainan
layangan tersebut.
Khusus di Desa Sungai Bakau Besar Laut terkait
permslahan Layangan tersebut selain
komplain dari petani akan tetapi juga komplain dari ketua rt dan para orang tua
anak anak yang bermain layangan yang merasa upaya dari aparat keamanan (anggota
koramil 1201) dalam membubarkan aktifitas layangan tersebut secara arogan dan
menimbulkan ketakutan bagi anak anak yang bermain layang layang.
(Hs/Nr).