Sungai Pinyuh – Sore mendekati akhir,
waktu menunjukkan pukul 17.13 Wib, pada Jumat (6/3/2020), di Jalan jurusan Pasar Pagi, Kelurahan
Sungai Pinyuh terjadi gangguan kamtibmas berupa penganiayaan yang berawal dari
kesalahpahaman. SPK T II Polsek Sungai Pinyuh yang pada saat itu piket
mendapatkan laporan dari warga mengenai kejadian tersebut langsung menuju
tempat kejadian perkara dan membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Sungai Pinyuh
untuk ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adalah AIPTU Gendut Irianto bersama BRIPKA
Eko Prasojo dan BRIPKA Eko Mustapa yang melaksanakan peran sebagai mediator,
sehingga antara pelaku (D) dan Korban (I) tercapai kesepakatan bersama untuk
menyelasaikan permasalahan yang timbul antara keduanya melalui jalur
kekeluargaan dihadapan pihak kepolisian dan saksi-saksi. Penyelesaian tersebut
ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan damai yang memuat point point perdamaian antar keduanya.
“Saya apresiasi kesepakatan bersama yang bapak bapak lakukan, selanjutnya kepada pelaku saya ingatkan dengan tegas, jangan sampai mengulangi kekhilafannya, baik terhadap korban maupun orang lain, karena sanksi hukum atas penganiayaan sudah jelas tercantum dalam KUHP”, jelas AIPTU Gendut kepada kedua belah pihak.
Baik pelaku maupun korban mengucapkan terima
kasih kepada petugas yang telah bertindak cepat dan tuntas mengatasi
permaslahan yang terjadi, sehingga tidak berlarut larut dan menimbulkan masalah
lainnya.
No comments:
Post a Comment