Saturday, March 7, 2020

SPK T II Polsek Sungai Pinyuh Laksanakan Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan



Sungai Pinyuh – Sore mendekati akhir, waktu menunjukkan pukul 17.13 Wib, pada Jumat (6/3/2020), di Jalan jurusan Pasar Pagi, Kelurahan Sungai Pinyuh terjadi gangguan kamtibmas berupa penganiayaan yang berawal dari kesalahpahaman. SPK T II Polsek Sungai Pinyuh yang pada saat itu piket mendapatkan laporan dari warga mengenai kejadian tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara dan membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Sungai Pinyuh untuk ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adalah AIPTU Gendut Irianto bersama BRIPKA Eko Prasojo dan BRIPKA Eko Mustapa yang melaksanakan peran sebagai mediator, sehingga antara pelaku (D) dan Korban (I) tercapai kesepakatan bersama untuk menyelasaikan permasalahan yang timbul antara keduanya melalui jalur kekeluargaan dihadapan pihak kepolisian dan saksi-saksi. Penyelesaian tersebut ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan damai yang memuat point point perdamaian antar keduanya.

“Saya apresiasi kesepakatan bersama yang bapak bapak lakukan, selanjutnya kepada pelaku saya ingatkan dengan tegas, jangan sampai mengulangi kekhilafannya, baik terhadap korban maupun orang lain, karena sanksi hukum atas penganiayaan sudah jelas tercantum dalam KUHP”, jelas AIPTU Gendut kepada kedua belah pihak.

Baik pelaku maupun korban mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah bertindak cepat dan tuntas mengatasi permaslahan yang terjadi, sehingga tidak berlarut larut dan menimbulkan masalah lainnya.

(EMS/yho@PSP

No comments:

Post a Comment

SatBinmas laksanakan SELABER (Senandung Lagu Bersama) guna sampaikan himbauan Kamtibmas  Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binm...