Polsek Sungai Pinyuh - Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 30 September 2016
tentang Penyelenggaran Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia mendefinisikan
Assessment Center sebagai suatu metode
penilaian yang terstandar guna menilai/mengukur potensi dan prediksi
keberhasilan seseorang dalam suatu jabatan melalui beberapa simulasi/alat ukur
berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa Assessor.
Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Sandhy.W.G.Suawa,
S.P, S.I.K., yang terhitung Januari 2021 akan menyandang pangkat Komisaris
Polisi, berkesempatan untuk mengikuti kegiatan Assessment Center yang
dilaksanakan oleh Polda Kalimantan Barat pada Senin (27/1/2020) di ruang Graha
Khatulistiwa. Kapolsek Sungai Pinyuh selaku Assesee (red - orang yang dinilai
kompetensinya melalui assessment center) mengikuti kegiatan tersebut untuk
kompetensi dalam jabatan Kepala Bagian Sumber Daya (Kabag Sumda).
(yho)
No comments:
Post a Comment