Polsek Sungai Pinyuh - Personil Polsek Sungai Pinyuh laksanakan pengamanan penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 14 & 15 Tahun 2021 dan beras 10 kg Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah di Kantor Pos Cabang Sungai Pinyuh, Kamis(29/7/2021) siang.
Kegiatan pengamanan dan monitoring di pimpin Panit II Lantas Iptu Sanudin beserta Bripka Hilarius, Bripka Rahadi Jaya dan Bripda Jhosua CAP.
Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Pinyuh Wawan Darmawan menyampaikan penyaluran Dana BST Tahap 14 &15 Tahun 2021 di Kecamatan Sungai Pinyuh pada hari ini adalah Kelurahan Sungai Pinyuh Desa dengan jumlah KPM sebanyak 308 KK dan Desa Sungai Rasau dengan jumlah KPM sebanyak 29 KK dan Desa Peniraman dengan jumlah KPM sebanyak 80 KK, pungkasnya.
Pada tahap 14 dan 15 tahun 2021 para KPM menerima Rp 600.000,-.(enam ratus ribu rupiah) ditambah 10 kg beras dengan syarat yang harus dipatuhi dan dibawa oleh KPM adalah wajib pakai masker, KTP Elektronik asli dan fotokopi, Kartu Keluarga asli dan fotokopi dan membawa surat undangan BST serta datang sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menghindari kerumunan, imbuhnya.
Kapolsek Sungai Pinyuh Kompol B.Sembiring,SH,MH melalui Perwira Pengendali Iptu Sanudin mengatakan telah melakukan langkah-langkah yang dilakukan Polsek Sungai Pinyuh dalam kegiatan penyaluran BST Tahap 14 dan 15 Tahun 2021 di Kec.Sungai Pinyuh yaitu melaksanakan koordinasi dengan pihak Kantor Pos Cabang Sungai Pinyuh, di samping melaksanakan tugas pengamanan dan monitoring, juga memberikan himbauan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan sebagai langkah untuk aman dari corona virus disease(Covid-19), tegasnya.
Penyaluran dana BST Tahap 14 dan 15 Tahun 2021 ditambah beras 10 kg tersebut merupakan langkah pemerintah untuk membantu masyarakat meringankan beban hidup pada masa pandemi covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
No comments:
Post a Comment